Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petrokimia Pupuk Bersubsidi

Petrokimia Siapkan 787.280 Ton Pupuk Bersubsidi



Berita Baru, Surabaya – Menyambut musim tanam periode Oktober 2019 hingga Maret 2020, PT Petrokimia Gresik menyiapkan pupuk bersubsidi sebanyak 787.280 ton.

“Kami siapkan stok pupuk bersubsidi empat kali lipat dari ketentuan, atau sebanyak 787.280 ton. Jumlah itu jauh melebihi ketentuan minimum pemerintah sebanyak 188.018 ton,” kata Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono, dalam siaran tertulis, Sabtu (28/9).

Menurutnya, mengatakan stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Oktober-Maret.

Ia menjelaskan, rincian stok yang disiapkan masing-masing pupuk Urea 47.776 ton, ZA 138.690 ton, SP-36 197.814 ton, NPK Phonska 342.834 ton dan Organik Petroganik 60.168 ton.

“Penyaluran pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019,” katanya.

Dalam peraturan itu alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia mencapai 8,87 juta ton, dan dari jumlah itu Petrokimia mendapat alokasi 5,24 juta ton, dan hingga 25 September 2019 telah menyalurkan 3,66 juta ton atau 70%.

Sementara untuk pendistribusian, dikatakan Yusuf, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua minggu ke depan.

Terkait antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Yusuf mengaku, Petrokimia akan meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi tiga hingga empat kali lipat.

“Kami pastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi pemerintah. Selain itu, dalam penyaluran pupuk bersubsidi perusahaan berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tepat tempat, tempat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu,” tuturnya.