Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Permenkes No 9 Tahun 2020
Fajri Nursyamsi (Foto: Kompas.co).

Permenkes No 9 Tahun 2020, PSHK: Menambah Birokrasi Memperlambat Aksi



Kebijakan Pemerintah Terkait COVID 19 dan Peran DPR

Panjangnya birokrasi dalam penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan ini, menurut PSH, bertolak belakang dengan kampanye pemangkasan birokrasi yang rajin disuarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam isu investasi.

“Logika terbalik Pemerintah ini harus mendapat respon dari DPR sebagai pemegang fungsi pengawasan dan penyeimbang dari kekuasaan eksekutif. DPR harus mampu melakukan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang kontraproduktif dengan percepatan penanganan COVID 19”. Desak Fajri.

Lebih lanjut Fajri menyarakan, DPR harus fokus melakukan pengawasan kebijakan-kebijakan tersebut, sekaligus segera membahas Perpu Nomor 1 Tahun 2020, dan mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan COVID 19.  DPR juga harus menunda semua agenda legislasi yang pelaksanaannya hanya akan memecah fokus dari Pemerintah dalam penanganan COVID 19.

Masyarakat kini sedang berjuang melawan COVID 19, sehingga tidak mungkin fokus berperan aktif dan mengawal pembentukan UU. Seharusnya, hal menjadi dasar bagi DPR menunda seluruh agenda legislasi yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan COVID 19.

“Tetap menjalankan agenda legislasi dengan pendekatan business as usual akan semakin menguatkan kesan bahwa DPR memanfaatkan kesempatan ketika masyarakat kesusahan melawan COVID-19. Apalagi tercatat agenda legislasi yang dikedepankan DPR seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RKUHP, RUU ESDP dan RUU Pemasyarakatan masih menyimpan begitu banyak permasalahan; baik dari sisi teknis maupun materi”. Terangnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, (PSHK) mendesak:

  1. Menteri Kesehatan untuk segera merevisi Permenkes 9/2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB, yaitu dengan menjadikan usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana, dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional; dan menjadikan Gugus Tugas sebagai forum koordinasi dan pengambilan keputusan wilayah mana saja yang layak diberlakukan PSBB, atau bahkan karantina wilayah;
  2. Presiden untuk melakukan restrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja  Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan, serta menyesuaikan dengan status Kedaruratan Kesehatan yang sudah ditetapkan melalui Keppres 11 Tahun 2020, dan bukan darurat bencana; dan
  3. DPR untuk menghentikan seluruh agenda legislasi kecuali pembahasan Perpu 1 Tahun 2020; dan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan percepatan penanganan COVID 19, dan mendesak Pemerintah segera mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan kepada penanganan COVID 19.