Perjudian Lintas Daerah Diringkus Polres Gresik
Berita Baru, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku arena perjudian lintas daerah di Desa Kisik, Kecamatan Bungah. Dari sebanyak 50 orang yang diperiksa saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Sudiono (55), warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean, Gresik selaku penyandang dana Rp 5 juta. Sedangkan dua tersangka lainnya dari desa yang sama (Ngepung) berperan sebagai bandar, yaitu Suyono (51) dan Reman (46).
Untuk petaruhnya adalah Harsono (40), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Suparmin (47), warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu, Gresik.
“Biasanya yang ikut main judi berjumlah antara 50 sampai 100 orang di sebuah lahan kosong dekat sawah jauh dari permukiman warga ini,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi persnya, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, aktivitas perjudian ini masih belum lama. Baru berjalan sekitar 8 hari di Kabupaten Gresik.
“Mulainya dari pagi sampai sore setiap hari kecuali hari Jum’at,” lanjutnya.
Pada hari kelima dan keenam beroperasi polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 Wib, pada Sabtu (8/2/2020) kemarin.
Jenis perjudian di lokasi setempat beragam seperti perjudian bola serta dadu. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti (bb) di antaranya satu buah kotak permainan judi bola dan satu map permainan judi dadu.
“Dari judi bola kita amankan barang bukti uang Rp 4,5 juta dan judi dadu Rp 2,5 juta,” ujar AKBP Kusworo.
Selanjutnya, mantan Kapolres Jember ini menilai bahwa lokasi perjudian ini lumayan besar. Karena yang ikut bermain juga terdapat dari luar Kabupaten Gresik, dan total perputaran uang mencapai puluhan juta per harinya.
“Perputaran dari para petaruh berkisar antara Rp 15 juta sampai 20 jutaan per hari,” papar perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun. [*]