Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjelasan Baznas Soal Konsep Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan
Tangkapan layar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achamd pada diskusi publik yang bertajuk ‘Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011’, Kamis (04/03/2021). 

Penjelasan Baznas Soal Konsep Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan



Berita Baru, Jakarta – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menjelaskan bahwa, Baznas memiliki konsep Arsitektur Zakat Indonesia 2021-2025 untuk menggagas Revisi UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. 

Hal itu disampaikan Achmad dalam diskusi publik yang bertajuk Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011, Kamis (04/03/2021). 

Achmad menyebut, konsep ini meliputi beberapa fase, yakni fase pertama 2021-2022 zakat untuk penanganan dampak Covid-19 dan beriringan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Selanjutnya, fase kedua 2022-2023 adalah fokus terhadap pemulihan ekonomi dan beriringan dengan RPJMN, dan yang ketiga 2023-2025 adalah zakat membangun negeri beriringan dengan RPJMN,” kata Achmad dalam siaran pers yang diterima Beritabaru.com, Jumat (5/3/2021).

Achmad juga berharap agar segenap elemen gerakan zakat bisa bersinergi dan berkolaborasi agar pengelolaan zakat lebih baik kedepannya. 

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag RI) Tarmizi Tohor mengatakan bahwa, UU Pengelolaan Zakat perlu untuk ditinjau ulang dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman. 

Sedangkan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf memberikan pandangannya terkait perlunya proses pendekatan formil yang perlu dilakukan agar revisi UUPZ bisa masuk ke dalam Program Regulasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2022 mendatang. 

“Selain langkah formil tersebut, perlu ada penyempurnaan pada aspek materil yaitu konten isi UU terutama terkait pembukaan kran sebesar-besarnya bagi masyarakat yang mau berkontribusi dalam penanganan persoalan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat,” kata Bukhori.

Di kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Sosial Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini melihat peran Baznas Pusat sebagai operator lebih besar porsinya dari fungsi sebagai regulator dan operator. 

Juwaini juga berharap peran kelembagaan Baznas kedepan agar lebih banyak berfokus kepada mengurusi fungsi koordinator dan regulator daripada fungsi keamilan atau fungsi operatornya. 

“KNEKS mendukung segala kerjasama, kolaborasi, dan sinergi dari semua stakeholder zakat nasional dalam rangka memperbaiki tata Kelola zakat Indonesia,” tandas Juwaini.