Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penggusuran Taman Sari Tidak Sesui Prosedur & Melanggar HAM

Penggusuran Taman Sari Tidak Sesui Prosedur & Melanggar HAM



Berita Baru, Bandung – Setelah Kota Bandung resmi mendapatkan penghargaan sebagai kota peduli HAM pada (10/12/2019), terpaksa harus dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada hari Kamis (12/12/2019).

Berdasarkan rilis dari LBH Bandung, penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung, dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM di saat proses pengadilan masih berlangsung.

Kronologi

Pada tanggal (11/12/2019), Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung mendatangi Ketua RW 11 guna menyerahkan surat pengosongan rumah yang selama ini warga tinggali berpuluh tahun lamanya. Surat tersebut hanya berisi agar warga segera mengosongkan rumahnya dengan sukarela.

Namun Hari ini, (12/12/2019) pada pukul 09.00 WIB secara tiba tiba tanpa pemberitahuan kepada warga datang sekitar 100 personel Satpol PP Kota Bandung datang dari arah masjid Al – Islam Tamansari ke lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan penggusuran.

Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 WIB Satpol PP Kota Bandung merangsak masuk ke sekitar rumah warga. Perlu diketahui Satpol PP menyeret dan memukul anak warga hingga tangannya kesakitan serta mengeluarkan barang-barang warga dari dalam rumah. Kemudian 50 aparat kepolisian beserta dalmasnya menyusul ke lokasi penggusuran sekitar pukul 09.20 WIB. Saat itu juga, Satpol PP Kota Bandung langsung membongkar kontrakan Pak Sambas.

Pukul 10.00 WIB anggota dalmas polisi berdatangan kembali, sementara di dalam pemukiman puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung masih mengeluarkan barang-barang dari rumah warga. Saat massa aksi solidaritas mencoba menghentikan pembongkaran, mereka dihadang dan dipukuli oleh polisi. Sekitar 3 orang massa solidaritas sempat tertangkap, namun kembali bebas.

Kemudian pukul 11.24 eskavator sudah mulai bergerak dan membongkar rumah warga di bawah dekat lapang bawet. Sementara itu, Kuasa hukum dari warga RW 11 sulit menemui Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi penggusuran. Selain itu, Satpol PP yang hadir ke lokasi penggusuran tidak bisa menunjukkan surat tugas dan berita acara pada saat proses penggusuran terjadi.

Penggusuran Taman Sari Tidak Sesui Prosedur & Melanggar HAM

Penggusuran yang terjadi di Taman Sari bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama  Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia,  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.