Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penangkapan Ferdy Sambo Dibantah Polri
Foto: JPNN

Penangkapan Ferdy Sambo Dibantah Polri



Berita Baru, Jakarta – Kepolisian membantah bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Melainkan hanya dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan),” ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8).

Meski begitu, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) kemarin. Hal itu bertujuan untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan itu, kepolisian melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP). “Dari 10 saksi itu dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP,” tambahanya.

Dia kemudian mengatakan, yang bersangkutan langsung ditempatkan di patsus (tempat khusus) di Mako Brimob.”

Sebagaimana diketahui, Sambo sendiri sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dia bahkan juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.