Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Proyek Bengkalis

KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. 

Dua tersangka tersebut yakni atas nama Handoko Setiono sebagai kontraktor dan Melia Boentaran sebagai Direktur PT ANN.

“Untuk penyelidikan tentu saja KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers dikutip kanal Youtube KPK RI, Jumat (5/2/2021). 

Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. 

Lili menyebut, sebagai upaya untuk tetap mencegah adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tentu para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

KPK telah menetapkan tersangka Handoko dan Melia yang diumumkan pada bulan Januari 2020, karena merugikan keuangan negara dalam pengadaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. 

“Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, penyalahgunaan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Lili.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diduga dalam Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar.