Pemerintah Putuskan Meniadakan Ibadah Haji Tahun 2021
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Pembatalan ini karena pandemi Covid-19 masih terjadi di Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
“Menetapkan, penetapan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut dikutip kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Pada rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Yaqut menyebut bahwa Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian kuota jemaah haji. Selain DPR, Yaqut juga mengaku bahwa dirinya telah melakukan dialog panjang dengan alim ulama dan ormas Islam.
Bahkan sebelumnya, Menag Yaqut telah membentuk tim manajemen krisis pada 24 Desember 2020 lalu, yang sudah menyiapkan 6 skenario penyelenggaraan haji 2021. Tim ini menyusun skenario untuk kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 20 persen, 10 persen, dan 5 persen.
“Kita juga semua tahu bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi Covid-19 belum terkendali dengan baik,” pungkas Yaqut.