Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA yang Pernah Kunjungi Indianjungi India
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Media Gathering, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA yang Pernah Kunjungi Indianjungi India



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Tujuan penghentian pemberian visa tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Airlangga dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN secara virtual, Jumat, 23 April 2021. 

“Pemerintah mendorong beberapa hal yang akan dilakukan khusus untuk India. Pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Airlangga. 

Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. 

“Untuk WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari. Karantina dilakukan di hotel khusus. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke 14 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” ujar Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga, juga melakukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi baik itu darat, laut, dan udara.

Titik kedatangan yang dibuka untuk pelabuhan udara adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut adalah di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau.

Kebijakan penghentian pemberian visa bagi WNA ini mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.