Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Bengkulu IUP Tambang
Perusahaan Tambang (Foto: Istimewa)

Pemerintah Cabut 2.051 IUP Pertambangan



Berita Baru, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut 2.051 izin usaha pertambangan (IUP) dari tahun 2022 hingga 14 Maret 2024. Jumlah tersebut lebih rendah dari target sebelumnya yang mencapai 2.078 IUP.

“2.051 IUP terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3).

Arifin juga menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 27 IUP tidak dicabut, terdiri atas 8 IUP Aceh karena otonomi khusus (otsus), 12 IUP Batuan karena kewenangan gubernur, dan 1 IUP Aspal karena kebijakan presiden. Selain itu, ada juga 2 IUP yang sudah berakhir dan 4 IUP yang dicabut dua kali.

Penyebab pencabutan IUP, lanjut Arifin, antara lain adalah karena perusahaan tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sampai tahun 2021 atau perusahaan dianggap pailit.

Meskipun demikian, Arifin menegaskan bahwa satgas penataan lahan dan investasi masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan keberatan terhadap pencabutan IUP melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemerintah telah menetapkan kriteria bagi perusahaan tambang yang mengajukan keberatan. Kriteria untuk perusahaan yang dalam tahap operasi produksi di antaranya telah mendapatkan persetujuan RKAB 2021 atau 2017-2020, dan mengajukan permohonan RKAB 2022 yang diterima Ditjen Minerba,” tambahnya.