Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ZA
Suasana persidangan ZA (foto:istimewa)

Pembunuh Begal di Malang Dituntut Hukuman Seumur Hidup



Berita Baru, Malang – Pelajar berusia 19 tahun di Malang Jawa Timur, insial ZA, didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. Dan dituntut hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, ZA membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memerkosa pacarnya VN.

ZA telah menjalani penyidikan polisis sejak September lalu, dan ketiga begal itu kemudian dibekuk oleh Polisi. Namun, dua dari ketiganya itu dibebaskan.

Kronologi Pembunuhan

Kronologi pembunuan begal ini dipostingoleh akun Facebook Aji Prasetyo. Dalam Postingan itu Aji menjelaskan hal itu berawal ketika ZA sedang membonceng teman perempuannya VN. Kemudian motor yang mereka kendarai dipepet oleh dua begal dan dipaksa untuk berhenti di area perkebunan. Begal tersebut merampas kunci motor dan handphone keduanya.

Setelah mengambil barang korban Misnan berinisiatif yang lebih jahat lagi, yaitu ingin memperkosa VN. Namun, ide itu tertahan lantas Misnan menerima telfon dari kawannya yang menunggu di kejauhan.

Situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh ZA untuk berusaha mengambil pisau yang ia gunakan buat tugas di sekolah di dalam jok motornya.

Tak lama kemudian dua begal itu mendekati kedua korbannya dan memaksa ZA untuk menyerahkan VN kepada mereka.

Karena semakin keras Misnan memaksa VN agar mau menuruti kemauannya. ZA tidak bisa menahan marahnya dan remaja itu akhirnya melawan dengan menghujamkan pisaunya tepat di dada Misnan.

Melihat dadanya terluka, Misnan panik ternyata korbannya mampu melawannya, dan iapun lari menyelamatkan diri kedalam kebun tebu.

Begal satunya Mat lari berbeda arah dengan Misnan, dan sempat dikejar oleh ZA tapi gagal. Kemudia ZA dan VN menuntun motornya menuju pemukiman terdekat guna meminta pertolongan. Esoknya Misnan ditemukan tak bernyawa di tengah kebun tebu.

Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini sempat mereda, pasalnya banyak yang menduga hal ini dimaklumi karena pembunuhan itu dilakukan dalam upaya membela diri.

Tapi beberapa hari belakangan ini kembali mencuat, pasalnya berkas kasus ZA benar-benar diajukan ke pengadilan. Jaksa menuntut ZA dengan pasal berlapis, salah satunya pasal pembunuhan berencana.

Hal ini banyak menuai kecaman dari warganet, banyak yang terkejut dengan adanya tuntutan itu.

“Katanya Indonesia negara hukum, hukum apa kayak gini?” ujar akun Facebook Aris Mudji Prasetyo menanggapi postinyan Aji Prasetyo.

“Pengadilan adalah tempat dimana keadilan paling sering diinjak-injak” sesal akun Facebook Gunawan Teguh.

Hari ini Senin 20 Januari 2020 ZA akan menjalani sidang lanjutan, dan pada Kamis 23 Januari 2020 keputusan sidang akan dibacakan.

“Mari kita kawal sidang atas ZA. Jika pengadilam memberi keputusan yang tidak adil kepada remaja pemberani ini, kita harus bersikap” tegas Aji Prasetyo dalam pungkasan postingannya.