Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gugus Tugas Keadilan Restoratif
Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah, Direktur LBH Makassar bersama Tim Penyusun Gugus Tugas melakukan audiensi dengan Pjs Walikota Makassar untuk menyampaikan perkembangan penyusunan dan pembentukan Gugus Tugas sebagai mandat Perwali tersebut.

Pembentukan Gugus Tugas Keadilan Restoratif di Makassar Segera Dipercepat



Berita Baru, Makassar – Proses pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif di Kota Makassar akan segera dipercepat. Hal ini terungkap dalam audiensi yang dilakukan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, bersama Tim Penyusun Gugus Tugas dengan Pjs Walikota Makassar, Andi Arwin Azis. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah.

Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk dari Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Dilansir dari Siaran Pers LBH Makassar pada Senin (21/10/2024), Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menegaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan sinergitas layanan pendukung penerapan keadilan restoratif, seperti layanan konseling, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. “Draft SK Gugus Tugas ini telah berproses cukup lama setelah peluncuran Perwali pada Mei lalu. Semua stakeholder kunci telah terlibat dalam penyusunan ini,” ujar Azis Dumpa dalam audiensi tersebut.

Ia juga menekankan bahwa layanan pendukung ini menjadi mandat penting dalam Perwali yang bertujuan untuk membantu pemulihan warga yang menghadapi masalah hukum. “Perwali ini adalah terobosan Pemerintah Kota Makassar yang mendapat apresiasi tingkat nasional, bahkan Bappenas berharap ini dapat direplikasi di daerah lain,” tambah Azis Dumpa.

Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa layanan pendukung keadilan restoratif telah diterapkan untuk penanganan kasus perempuan dan anak. Namun, dengan adanya Perwali ini, diharapkan dapat terjadi sinergi antar-layanan yang disediakan oleh pemerintah. “Kami berterima kasih kepada AIPJ2 dan TAF yang telah mendukung LBH Makassar dalam mendorong Perwali RJ ini,” ungkapnya.

Pjs Walikota Makassar, Andi Arwin Azis, merespon positif audiensi ini dan menyatakan bahwa Perwali serta pembentukan gugus tugas tersebut akan memperkuat komitmen perangkat daerah untuk memberikan layanan sesuai kewenangan masing-masing. “Dengan adanya payung hukum ini, lebih memungkinkan untuk mengalokasikan anggaran dan program yang selaras dengan agenda gugus tugas,” ucapnya.

Setelah mendengar penjelasan dari tim, Pjs Walikota langsung meminta Kepala Bagian Hukum untuk mempercepat proses administrasi pembentukan Gugus Tugas agar segera dapat diimplementasikan. “Draft ini hanya tinggal dirampungkan melalui bagian hukum. Program ini bisa kita gaungkan dalam momentum peringatan hari jadi Kota Makassar,” tutup Andi Arwin Azis.