Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Minta Maaf
RS SIloam Yogyakarta (Foto: Istimewa)

Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Minta Maaf



Berita Baru, Jakarta – Pelaku tindak kekerasan atau penganiayaan kepada perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang, pada Kamis, 15 April 2021 meminta maaf kepada korban dan pihak terkait lainnya. 

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dengan tangan di borgol, pria bernama Jason Tjakrawinata alias JT (38) itu memberikan keterangan di depan awak media ketika telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Sabtu, 17 April 2021. 

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, kepada semua pihak yang ada dengan korban, dan juga pihak Siloam,” kata JT dikutip kanal YouTube KompasTV. 

JT mengakui bahwa tindakan yang telah dilakukannya itu kurang baik dan tidak benar. JT berdalih bahwa tindakannya itu dipicu emosi sesaat sekaligus juga diakibatkan oleh faktor kelelahan.

“Saya mengakui saya telah melakukan tindakan yang kurang baik, dikarenakan saya mungkin juga sudah kelelahan karena setengah hari harus menjaga anak saya, ditambah juga bulan Ramadan ini. Saya tersulut emosi, emosi sesaat,” ujar JT.

Oleh sebab itu, JT sekali lagi memohon maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, terutama kepada korban dan keluarga korban. 

Sebelumnya, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli (28) diduga dianiaya oleh orang tua salah satu pasien pada Kamis, 15 April 2021. Korban ditampar, ditendang dan dijambak serta dibentak oleh pelaku berinisial JT. Video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial. 

Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengecam tindakan JT yang menganiaya perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang. PPNI minta pelaku penganiaya dihukum seberat-beratnya.

“PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).