Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SERBUK Indonesia
Para Pekerja PLTU Celukan Bawang dengan didampingi YLBHI-LBH Bali dan Federasi SERBUK Indonesia, laporkan direksi Perusahaan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan pencemaran nama baik kepada Kepolisian Daerah Bali.

Pekerja PLTU Celukan Bawang Laporkan Direksi ke Polda Bali atas Dugaan Union Busting



Berita Baru, Bali – Direksi perusahaan PLTU Celukan Bawang resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh para pekerja yang didampingi YLBHI-LBH Bali dan Federasi SERBUK Indonesia, pada Kamis (26/9/2024). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting) serta pencemaran nama baik yang dilakukan perusahaan terhadap beberapa pekerja.

Kasus ini bermula dari terbitnya surat perintah perusahaan pada 17 September 2024, yang melarang dua pekerja anggota SERBUK PLTU Celukan Bawang memasuki area PLTU karena diduga menyebarkan formulir serikat pekerja. Dalam surat yang sama, perusahaan diduga mencemarkan nama baik kedua pekerja dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

“Tindakan perusahaan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak berserikat yang dijamin oleh Konstitusi serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar perwakilan LBH Bali dalam keterangannya, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh SERBUK Indonesia pada Rabu (25/9/2024).

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga mencantumkan larangan bagi pekerja untuk bergabung atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja dalam surat perjanjian kontrak kerja terbaru. Federasi SERBUK Indonesia dan LBH Bali sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada perusahaan, menuntut pencabutan surat perintah tersebut dan meminta permintaan maaf terbuka. Namun, hingga batas waktu 3×24 jam, perusahaan tidak menanggapi somasi tersebut dan terus melanjutkan upaya pelemahan serikat pekerja.

“Kami telah memberikan somasi kepada perusahaan, namun mereka memilih untuk tetap abai dan terus melakukan intimidasi terhadap para pekerja yang memperjuangkan hak-hak mereka,” tambahnya.

Atas tindakan sewenang-wenang ini, para pekerja bersama LBH Bali dan Federasi SERBUK Indonesia akhirnya melaporkan direksi perusahaan ke Polda Bali, dengan harapan laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Mereka juga mendesak agar hak-hak para pekerja dilindungi dan keadilan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.