Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Partai Prima

Partai Prima Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Lagi oleh KPU



Berita Baru, Jakarta Partai Prima dinyatakan kembali tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya adalah Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik.

Keputusan KPU ini didasarkan pada hasil verifikasi keanggotaan Partai Prima yang telah dilakukan dan diumumkan pada Minggu lalu (16/4/2023). Dalam keputusannya, KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian dalam keputusan KPU.

Sebelumnya, pada tahap verifikasi sebelumnya, Partai Prima juga telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Namun, Partai Prima mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan akhirnya Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima. Namun, KPU tidak menggubris perintah Bawaslu sehingga Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, dan KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Namun, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan akhirnya banding KPU dikabulkan sehingga putusan PN Jakpus batal dan tahapan pemilu kembali dilanjutkan.

Meski demikian, KPU tetap memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima untuk diverifikasi dan hasilnya tetap sama, yaitu tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. Ia merasa bahwa Partai Prima dicurangi oleh KPU dalam proses verifikasi.

Agus Jabo mengatakan bahwa Partai Prima akan melakukan gerakan-gerakan melaksanakan langkah-langkah tersebut setelah Idulfitri, termasuk melakukan kasasi dan laporan ke DKPP atau lembaga lain.