Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pansus RTRW Gresik Nilai Perum Dakota City Lampaui Kewenangan Pola Ruang

Pansus RTRW Gresik Nilai Perum Dakota City Lampaui Kewenangan Pola Ruang



Berita Baru, Gresik –  Panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik yang membahas rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) Gresik tahun 2021-2041 menilai pengembang perumahan Dakota City telah melampaui kewenangan pola ruang diatas aturan, sebab beraktifitas tak sesuai tata ruang.

Informasi yang didapat Pansus RTRW Gresik 2021-2041, kawasan tersebut sebenarnya diperuntukkan bukan untuk perumahan, melainkan pergudangan dan perikanan, karena ada proyek jalan tol KLBM. Namun faktanya, PT Prambanan Bisland Indonesia selaku pengembang perumahan Dakota City justru merencanakan lahan seluas 50 hektar untuk perumahan Dakota City.

Hal tersebut terungkap saat rombongan Pansus RTRW Gresik 2021-2041 melakukan uji petik dan mengunjungi PT Prambanan Bisland Indonesia selaku pengembang perumahan Dakota City di Jalan Raya Cerme, tepatnya di sebelah pintu gerbang Tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder- Manyar), Senin (4/4). Uji petik dilakukan untuk observasi kesesuaian antara pengajuan pola ruang dari Pemkab Gresik dengan kondisi eksisting.

Meski demikian, Ketua Ketua Pansus RTRW Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir mengatakan, dalam hal ini Pemkab Gresik akan menyesuaikan pola ruangnya dalam RTRW Gresik 2021-2041. Sebab, keberadaan jalan tol membuat kawasan sekitarnya lebih memiliki nilai ekonomis.

“Kami hanya memastikan ke pihak pengembang agar tata ruangnya sesuai dan disitu tidak banjir. Jadi, kita tidak berkepentingan terkait investasi yang ditanamkan maupun rencana pengembangan  bisnis perumahannya,” kata Syahrul. 

Politisi PKB ini mengingatkan agar pengusaha tidak perlu kuatir dipersulit oleh birokrasi jika memang prosedur dan persyaratannya lengkap, maka perizinanya akan dipermudah. Bahkan pengusaha mendapat insentif dari pemerintah.

“Sebaliknya, apabila aktfitasnya tidak sesuai dengan pola ruang dan aturan yang ada, maka siap-siap saja, pemerintah akan memberikan pajak lebih tinggi atau disinsentif,” terang dia.

Rombongan Pansus RTRW Gresik 2021-2041 juga memberikan berbagai penekanan kepada pengembang untuk bersinergi dengan pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kita punya perusahaan daerah agar bisa sinergi untuk pemernuhan kebutuhan gas melalui Perseroda PT Gresik Migas dan pemenuhan air bersih melalui Perumda Giri Tirta,” papar dia.

Disamping itu, Pansus RTRW Gresik 2021-2041 menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Gresik untuk menindaklanjuti. Sebab, kehadiran pansus RTRW 2021-2041 adalah mengikat komitmen dari pihak pengembang.

“Pengembang berjanji akan membuat banyak bozem di sekitar perumahan untuk menampung air hujan, supaya tidak banjir. Mereka juga berjanji membuat jalan tembus agar bisa mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus jalan tembus,” ujar Syahrul.

Sementara Anggota Pansus RTRW Gresik 2021-2041, Jumanto mengaku awalnya izin peruntukan pengunaan tanah (IPPT) untuk pergudangan seluas 15 hektar di era pemerintahan Bupati Sambari Halim Radianto. Kini, mengajukan IPPT dengan luasan 50 hektar.

“Bahkan, presentasinya merencanakan seluas 800 hektar. Jadi, lahannya sampai mepet dengan kantor Bupati dan langsung berbatasan dengan Surabaya. Rencananya yang hendak dipaparkan ke kami seakan seperti pengembang besar Citraland,” pungkas dia.