Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panji Gumilang Diduga Lakukan Penodaan Agama karena Terlalu Nyaman
Panji Gumilang (Foto: Istimewa)

Panji Gumilang Diduga Lakukan Penodaan Agama karena Terlalu Nyaman



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang akibat kenyamanan yang dirasakannya.

Menurut Mahfud, Panji merasa sangat nyaman sejak pendirian Al Zaytun pada tahun 1996. Sebagai entitas yang berlawanan dengan Negara Islam Indonesia (NII), pesantren tersebut mampu menarik banyak donatur.

“Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum,” ujar Mahfud saat dijumpai di Yogyakarta pada Sabtu (15/7/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Mahfud mengungkapkan bahwa pada masa itu, mantan Presiden RI ke-2, B.J. Habibie, pernah berencana menyumbangkan Rp1,2 triliun untuk membangun Al Zaytun. Keinginan ini didukung oleh Menteri Agama Malik Fajar dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebenarnya, lanjut Mahfud, pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji merupakan strategi untuk memecah sisa gerakan Darul Islam atau NII.

Mahfud menjelaskan bahwa Panji memiliki keterikatan dengan Komandemen Wilayah (KW) 9 yang dibentuk pada tahun 1985 sebagai upaya pemerintah untuk memecah belah NII dari dalam.

Strategi tersebut berhasil, NII pecah dan Al Zaytun berdiri. Mahfud menyebut bahwa Panji memisahkan diri dan sepenuhnya menjadi anti-NII.

“Maka banyak anggotanya yang kemudian lari dan membocorkan bahwa Al Zaytun itu NII,” tambahnya.

Sementara itu, pesantren ini terus berkembang dan mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah. Dengan nuansa nasionalis, atribut kebangsaan mudah ditemukan di Al Zaytun, mulai dari penamaan gedung menggunakan nama tokoh nasional, penerapan kurikulum kewarganegaraan, hingga penanaman ideologi Pancasila.

Mahfud melihat Al Zaytun sebagai kota santri modern. Namun, akhir-akhir ini nama pesantren ini menjadi perbincangan publik akibat kasus dugaan penodaan agama.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Selain itu, juga sedang diselidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji. Penyidik telah menerima laporan hasil analisis rekening atas nama Panji Gumilang.

Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, merespons tuduhan dugaan TPPU kliennya dengan meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menanggapi polemik Al Zaytun.