Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua perwira polisi dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Ketut juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Yaitu untuk terdakwa Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Arema Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun, dan eks Danki Brimob Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya

2 Perwira Polisi Divonis Bebas

Seperti diketahui, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3). Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.

“Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

“Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” imbuh hakim. Kemudian Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara