Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Meila Nurul Fajriah
Tangkapan layar dukungan terhadap Meila Nurul Fajriah. (Foto: Instagram/@lbhyogyakarta)

Organisasi Masyarakat Sipil Berhasil Desak Polda DIY Hentikan Kriminalisasi Meila Nurul Fajriah



Berita Baru, Yogyakarta – Upaya dan desakan bersama berbagai organisasi masyarakat sipil akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menghentikan penyidikan terhadap Meila Nurul Fajriah, seorang advokat dari LBH Yogyakarta-YLBHI yang telah mendampingi 30 korban kekerasan seksual pada periode 2020-2021.

Kasus ini berawal pada 28 Desember 2021, ketika IM, terduga pelaku kekerasan seksual, melaporkan Meila ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE. Penyidik kemudian melakukan penyidikan yang berlanjut hingga 2022, dan pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini menuai kritik keras dari LBH Yogyakarta dan lebih dari 57 organisasi masyarakat sipil yang mengajukan desakan agar Polda DIY menghentikan penyidikan terhadap Meila, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh YLBHI – LBH Yogyakarta pada Rabu (7/8/2024).

Dalam siaran pers tersebut YLBHI dan LBH Yogyakarta juga menegaskan bahwa kerja-kerja Meila dilindungi oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan imunitas bagi pendamping korban. “Kerja-kerja Meila sebagai pendamping korban kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya melindungi hak-hak korban dan tidak seharusnya dikriminalisasi,” ujar LBH Yogyakarta. “Korban dalam kasus ini jelas ada dan mengalami penderitaan yang luar biasa,” tambahnya. Berdasarkan rilis dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan putusan PTUN Yogyakarta, pelaku telah diberikan sanksi, dan gugatan pelaku ke PTUN tidak diterima.

Kemenangan ini dianggap sebagai hasil dari solidaritas dan dukungan masyarakat sipil terhadap Meila. “Hari ini adalah kemenangan bersama,” ujar YLBHI. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung. Ini menunjukkan bahwa kerja keras kita untuk keadilan membuahkan hasil.”

Meski demikian, LBH Yogyakarta-YLBHI menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. “Solidaritas dan perjuangan keadilan bagi korban dan penyintas lainnya harus terus dilanjutkan,” ujar mereka. “Kami harus memastikan bahwa serangan dan kriminalisasi terhadap pendamping korban tidak terulang di kemudian hari.”

Mereka juga menyatakan bahwa SP3 ini adalah kemenangan bagi korban dan penyintas kekerasan seksual, yang menunjukkan bahwa kemerdekaan korban untuk memilih saluran pelaporan dan mekanisme pemulihan yang sesuai akhirnya diakui. “Kemenangan ini harus kita jadikan momentum untuk mendorong keadilan bagi semua korban, penyintas, dan pembela HAM yang menghadapi ancaman,” tutup YLBHI.