Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPJS Watch
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar

BPJS Watch Sebut Rumah Sakit Penolak Pasien Corona Bisa Dicabut Ijinnya



Berita Baru, Jakarta – Juru bicara pemerintah dalam penanggulangan corona virus diseases 2019 (Covid-19), Achmad Yurianto, menuturkan bahwa banyak Rumah Sakit (RS) menolak pasien yang terindikasi terjangkit Covid-19.

Menurutnya beberapa rumah sakit tersebut menjaga citra agar jangan sampai ketahuan merawat pasien Covid-19. Karena mereka takut kalau ketahuan nanti pasien lain tidak mau datang.

Yurianto menjelaskan hal itu ketika berdiskusi dengan Deddy Corbuzier dalam sebuah video yang telah diunggah pada kanal media sosial YouTube pada Senin (16/3). Video tersebut diberi judul Saya Emosi, Ternyata Benar RS Menolak Pasien Corona, No Hoax, Eksklusif Kemenkes Menjawab.

Ramainya pemberitaan terkait banyaknya Rumah Sakit yang enggan terima pasien Covid-19 lantaran takut sepi dan masih mengutamakan bisnis, mendapatkan sorotan serius dari BPJS Watch.

Ijin Rumah Sakit Bisa Dicabut

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, RS tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi wabah.

“Mengacu kepada UU Rumah Sakit (UU No. 44 tahun 2009_red.), kalau ada RS yang menolak pasien maka ijinnya bisa dicabut”. Terang Timboel melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

Lebih lanjut Timboel menjelaskan pada pasal 29 ayat (1b) UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa RS wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan anti-diskriminasi, dengan mengutamakan kepentingan pasien.

Masih pada pasal yang sama, imbuh Timboel, pada ayat (1d) disebutkan RS wajib berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana.

“Corona Ini termasuk bencana, wabah”. Tegasnya.

Timboel juga menjelaskan adanya ketentuan sanksi dari penolakan pasien tersebut berupa teguran sampai pencabutan ijin. Hal itu sebagaimana terdiatur dalam pasal 29 ayat 2 yang menyatakan sanksi atas pelanggaran ayat 1 tersebut di atas adalah berupa sanksi teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan ijin RS”. Imbuh Timboel.

Menanggapi sikap RS yang takut sepi karena menerima pasien COVID-19, Timboel menganggap kekhawatiran tersebut tidak benar. Ia meyakini setiap RS sudah punya standard operating procedure (SOP) dalam menangani pasien COVID-19 serta bagaimana cara mensterilkan kembali RS dari dampak-dampaknya.

“Jangan ada RS yang menolak pasien Corona dengan alasan tidak memiliki peralatan. Tangani dulu pasiennya. Dan bila memang tidak mampu, maka lakukan rujukan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah dan Satgas Corona agar pasien bisa diisolasi dalam proses rujukan ke RS yang akan dituju”. Pungkasnya menegaskan. [*]