Ombudsman Paparkan Kronologi Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Berita Baru, Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto memaparkan kronologi kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Hery dalam konferensi pers Kasus Kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI, Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat secara virtual, Rabu, 13 April 2021.
“Keterangan yang diperoleh di lapangan kronologi versi warga pada Minggu, 28 Maret 2021 pukul 21.30 WIB, warga Balongan datang ke humas Pertamina karena mencium bau yang sangat menyengat dari kilang Pertamina sejak sore,” kata Hery.
Hery melanjutkan, karena merasa tidak digubris oleh sekuriti dari perusahaan, warga menjadi emosional dan melakukan aksi lempar batu ke kantor Pertamina. Kemudian, Minggu, 28 Maret 2021 pukul 22.00 WIB, protes warga dibubarkan oleh polisi (Polsek Balongan).
“Hingga pukul 23.45 WIB terjadi ledakan kecil dari kilang minyak tersebut. Kemudian, pada Senin 29 Maret 2021 pukul 00 sampai 01.00 WIB ada ledakan yang lebih besar. Setelah terjadi ledakan besar warga berhamburan. Bahkan, di lokasi kejadian terdapat mobil polsek yang juga terbakar,” ujar Hery.
Lalu, Senin, 29 Maret 2021 jam yang sama, pada saat kejadian ada enam warga yang habis menghadiri pengajian Nisfu Sa’ban melewati lokasi, yang kemudian terhempas dan terluka berat. Sedangkan 15 orang luka ringan adalah warga yang tinggal dekat lokasi.
Sementara itu, keterangan yang didapat Ombudsman dari pihak Pertamina yakni, pertama, tangki yang terbakar adalah tangki pertalite dengan lokasi di pojok kilang dengan jumlah 4 tangki atau 7 persen dari total kilang Balongan sebanyak 71 tangki. Luas area tangki yang terbakar sekitar 2 hektar.
“Kedua, tangki yang pertama kali terbakar adalah tangki 42-T-301-G yang berisi pertalite. Kemudian api menyebar ke tangki 42-T-301-E, 42-T-301-F, 42-T-301H yang berada dalam satu cluster. Kejadiannya sendiri tanggal 29 Maret 2021 pukul 00.57 WIB,” papar Hery.
Ketiga, tambah Hery, perihal upaya penanganan yang dilakukan oleh Pertamina dilakukan sebelum dan sesaat setelah kejadian, yakni langkah antisipatif dan penanganan tanggap darurat.
“Pertamina segera melakukan transfer minyak dari tangki G ke tangki F dan D guna menurunkan level di tangki G yang terbakar. Melakukan penutupan valve dan mengisolir area,” jelas Hery.
Selanjutnya, Pertamina juga mengaktifkan main fire pump dan valve Iine water sprinkler serta memproteksi tangki G dengan water sprinkler serta menyiapkan foam chemical untuk disemprotkan di area bundwall sebelum kejadian berlangsung.
“Di saat bersamaan Pertamina dan pemerintah setempat melakukan evakuasi terhadap masyarakat sekitar ke lokasi aman,” pungkas Hery.
Lebih lanjut, Hery menyebutkan bahwa dalam investigasi ini Ombudsman mendapatkan informasi dari beberapa sumber. Sumber pertama adalah dari warga terdampak dan tokoh masyarakat. Kedua, unsur media.
Ketiga, informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu dan Kepala Desa di sekitar lokasi terdampak. Keempat, dengan PT Pertamina, PT KPI, dan Humas Pertamina RU VI Balongan.