Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman: Kepatuhan Terhadap HET Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Tradisional Rendah

Ombudsman: Kepatuhan Terhadap HET Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Tradisional Rendah



Berita Baru, Jakarta – Ombudsman mendapati tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.

Dalam rilis lembaga pengawas pelayanan publik itu disebutkan hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.

Data itu diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

“Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%,” tulis Ombudsman dalam keterangannya, Selasa (22/2).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – 48.000 per liter.

Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB.

“Namun demikian, terdapat  kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Tering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Muktiharjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura,” kata Yeka saat konferensi pers.

Menurut Yeka, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut, dalam pemantauan serentak ini Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut.

“Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara,” terangnya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan adanya praktik penyusupan  kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.

“Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara,” kata Yeka.

Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi.

“Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” tukasnya.