Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Oknum Pelatih Pencak Silat di Kediri Pukul Muridnya Hingga Meninggal
Oknum Pelatih Pencak Silat di Kediri Pukul Muridnya Hingga Meninggal

Oknum Pelatih Pencak Silat di Kediri Pukul Muridnya Hingga Meninggal



Berita Baru, Sepakbola – Lagi, oknum Pelatih pencak silat di Kediri melakukan pemukulan terhadap salah satu muridnya. Korban yang dipukul meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menyatakan bahwa korban dengan inisial AAS merupakan warga asal Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Kejadiannya pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wahyudi.

Kejadian bermula dari VCB yang menjadi guru silat, melatih beberapa muridnya untuk berlatih mengenai teknik atau pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya, VCB menyuruh AAS menahan napas selama sepuluh detik. Pelaku menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah korban.

“VCB mengayunkan tangan kanannya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS,” jelasnya.

Ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain, tiba-tiba AAS terjatuh ke belakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai paving.

“Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan membawanya ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya di sana korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” katanya.

Anggota Polsek Kediri Kota yang mendapatkan informasi adanya seseorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal segera mengecek ke lokasi kejadian.

“Korban melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jalan Padang Padi, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri,” ujar Wahyudi, Senin (12/12).

Polres Kediri kemudian menyelidiki lebih lanjut atas meninggalnya korban tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (autopsi).

“Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyudi.