Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

OJK

OJK Perkuat Pengawasan Fintech dan Kripto



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai langkah pengawasan ekosistem keuangan yang semakin memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk fintech dan aset keuangan digital seperti kripto.

Langkah ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menandai keberlanjutan regulasi dalam menghadapi perubahan dinamis di dunia keuangan modern.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menekankan urgensi POJK 3/2024 dalam memberikan dasar hukum yang kokoh untuk pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi di sektor keuangan.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” ujar Aman Santosa.

Peraturan baru ini mencakup penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas yang memungkinkan OJK menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Penyempurnaan tersebut mencakup penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar dari Sandbox.

POJK 3/2024 diharapkan menciptakan ekosistem fintech terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas, fokus pada perlindungan konsumen, dan mitigasi risiko yang efektif. Dalam rangka memastikan tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, dan integritas pasar, regulasi ini juga menetapkan kewajiban perolehan izin bagi penyelenggara.

Aman menegaskan komitmen OJK dalam mengawal perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan, dengan menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. POJK 3/2024 menjadi instrumen konkret untuk mencapai tujuan tersebut.