Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ngotot Beroperasi, SSI Nilai Tambang Mas PT TMS Bebal

Ngotot Beroperasi, SSI Nilai Tambang Mas PT TMS Bebal



Berita Baru, Sulawesi Utara – Masyarakat Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara tetap konsisten menolak keras beroperasinya perusahaan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Gerakan masyarakat penolak tambang yang tergabung dalam Save Sangihe Island (SSI) menilai perusahaan tambang emas PT TMS cukup bebal dan melanggar hukum ngotot beroperasi walaupun izin lingkungan telah dibatalkan.

“Perusahaan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) Kembali berulah di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Tepat pada hari perayaan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2022 dini hari, PT TMS Kembali memobilisasi alat berat menuju lokasi pertambangan mereka,” tulis SSI dalam keterangan tertulisnya yang diunggah pada akun instagram resminya @save.sangihe, Selasa (23/8).

Menurut SSI, mobilisasi alat berat ini adalah upaya kedua kalinya oleh PT TMS sejak keluarnya putusan PTUN Manado yang memenangkan gugatan 56 perempuan warga Sangihe atas pembatalan Izin Lingkungan No. 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Utara. 

“Gugatan warga dengan nomor register 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo tersebut, dimenangkan PTUN Manado pada 2 Juni 2022. Putusan PTUN Manado itu membatalkan Izin Lingkungan PT TMS dan menunda pelaksanaan segala aktivitas PT TMS,” urainya.

Menurut SSI, seharusnya polisi bertindak melindungi masyarakat  dan menghentikan mobilisasi alat berat PT TMS yang jelas melanggar putusan PTUN Manado tersebut.

“Alih-alih menghentikan mobilisasi alat berat PT TMS yang jelas melanggar putusan PTUN Manado tersebut, polisi malah meng-kriminalisasi warga yang melakukan pengadangan dengan tuduhan melakukan perusakan, perampasan dan penyanderaan alat berat pertambangan,” ujarnya.

“Tuduhan dan laporan pihak PT TMS ke Kepolisian dengan nomor laporan STTLP/ 155/Vlll/2022/Res. Kep. Sangihe, jelas ngawur dan mengada-ada. Karena sesungguhnya PT TMS-lah yang melakukan pelanggaran hukum dengan membangkang dari putusan PTUN Manado yang membatalkan Izin Lingkungan dan menunda pelaksanaan segala aktivitas PT TMS,” pungkas SSI.