Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ngakunya Dibegal, Sales di Gresik Malah Gelapkan Uang Toko

Ngakunya Dibegal, Sales di Gresik Malah Gelapkan Uang Toko



Berita Baru, Gresik – Satreskrim Polsek Kota (Polsekta) membekuk seorang sales toko plastik bernama Januar Ibrahim. warga asal jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik. Pria berusia 22 tahun itu terbukti melakukan penggelapkan uang toko tempat kerjanya senilai Rp 5,2 juta.

Kasus penggelapan ini bermula saat pelaku yang bekerja sebagai sales di Toko Plastik Midi Jaya milik Ahmad Bustami Arifin (29), warga Jalan Berlian IV/23 Perum Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, melaporkan ke majikannya bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal, atau perampasan.

Dalam cerita pelaku, dirinya diancam oleh begal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gumuk, Perumahan BP Wetan Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.

Pelaku dengan modusnya berpura-pura bahwa uang perusahaan yang dibawanya sebesar Rp 5,2 juta raib diambil oleh begal. Selanjutnya, pelaku bersama majikannya yakni Ahmad Bustami Arifin melaporkan kejadian ini ke Polsekta Gresik.

Mendapat laporan itu, anggota Polsekta Gresik melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsekta Gresik. Didapatkan hasil bahwa ternyata uang setoran senilai Rp 5,2 juta telah digelapkan atau dipakai oleh pelaku sendiri.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa uang Rp 5,2 juta telah digunakan untuk bermain trading binomo dan kalah. Barang bukti berupa satu buah tas warna hijau tersebut disembunyikan oleh pelaku dan ditemukan di tumpukan sampah di bawah pohon pisang Perumahan BP Wetan Gresik.

Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto membenarkan anggotanya mengamankan pelaku tindak penggelapan atau penipuan.

“Pelaku sudah kami amankan, dan mengaku berpura-pura uang perusahaan dibawa begal. Padahal, telah dihabiskan bermain trading binomo,” ujarnya, Kamis (9/12).

Atas kejadian ini, Inggid mengungkapkan, korban Ahmad Bustami Arifin mengalami kerugian. Pasalnya, uang tersebut merupakan uang buat modal belanja perusahaan.

“Korban menyerahkan kasus ini kepada kami, dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.