Ngabuburit Ulama Perempuan #3: Hukum Berbuka dan Sahur dengan Makan Berlebihan
Berita Baru, Jakarta – Puasa mempunyai makna luas, selain tidak makan dan minum, puasa juga memiliki makna menahan diri dari hawa nafsu. Salah satu contohnya adalah menahan supaya tidak berlebiha saat berbuka dan sahur.
Seperti yang disampaikan Nyai Luluk Farida Muchtar dalam acara Ngabuburit bersama Ulama Perempuan yang disiarkan dalam channel youtube Swararahima dotcom, pada hari Kamis, 15 April 2021.
Simpul Rahima Malang, Jawa Timur itu mengatakan bahwa hukum berbuka atau sahur dengan menu-menu yang berlimpah adalah makruh, bahkan bisa menjadi haram. Hal itu sesuai perintah Allah SWTdalam QS. al-A’raf ayat 31.
“Nabi Muhammad SAW memberikan contoh cara makan tidak berlebihan saat buka dan sahur. Cukup dengan kurma 3 sampai 5 biji kurma atau air putih dan susu,” ungkap Nyai Luluk Farida Muchtar.
Menurut Nyai Luluk, selama menjalani ibadah puasa, dengan mengurangi makan di waktu buka dan sahur, telah membantu mengistirahatkan tubuh dari aktifitas rutin mengolah makanan. Hal itu juga terbukti dalam uji klinik lembaga kesehatan Republik Indonesia.
“Selama puasa tubuh kita melakukan detoksifikasi secara optimal. Dimana racun-racun dalam tubuh itu akan dibersihkan, sehingga sel-sel dari organ tubuh kita akan kembali membaik. Tubuh kita akan kembali sehat karena adanya proses istirahat selama menjalankan puasa,” katanya.
Pengasuh Majlis Ramha itu menegaskan bahwa hukum buka puasa dan sahur dengan menu berlimpah dan berlebihan, adalah makruh. Karena tidak sesuai dengan ajaran dan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
“Dan boleh jadi berubah menjadi haram apabila berdampak mafsadat, merusak kesehatan tubuh. Yang kedua, ada tetangga yang tidak makan, sementara makanan kita berlebihan,” tegas Luluk.
Yang ketiga, lanjutnya, memaksakan diri makan enak dengan menu berlimpah. Sehingga mendorong untuk melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, seperti berhutang dan mencuri.
“Maka menjadi haram pula hukumnya makanan itu,” tutup Nayi Luluk. (MKR)