Naskah Kebijakan Insentif Fiskal Berbasis Ekologi Diluncurkan
Berita Baru, Jakarta – Organisasi masyarakat sipil dari tingkat nasional dan daerah di Indonesia, yang didukung oleh The Asia Foundation dan United Kingdom Climate Change Unit (UKCCU) memperkenalkan dan meluncurkan naskah kebijakan tentang Insentif Fiskal Berbasis Ekologi, pada hari ini, Kamis (14/11) di Hotel Aryaduta Jakarta.
Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh 125 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Empat Lawang, organisasi masyarakat sipil, lembaga donor dan mitra pembangunan.
Erman Rahman, Senior Director for Program – The Asia Foundation dalam paparannya menjelaskan bahwa skema kebijakan ini merupakan transfer fiskal dari pemerintah lebih tinggi (Nasional, Provinsi dan Kabupaten) kepada unit pemerintah di bawahnya berdasarkan kewenangan dan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kebijakan insentif dari nasional ke provinsi kami sebut TANE, dari provinsi ke kabupaten/kota kami namakan TAPE, dan dari kabupaten/kota ke desa atau kampung bernama TAKE”. Jelas Erman.
Lebih lanjut Erman menguraikan bahwa TANE adalah Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi, TAPE adalah Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi, sedangkan TAKE yaitu Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi.
“Pengembangan gagasan kebijakan ini kami lakukan selama dua tahun terakhir, awalnya untuk Papua dan Papua Barat, yang telah dipresentasikan dalam konferensi ICBE di Manokwari pada Oktober 2018 dan Papua Development Forum pada November 2018”. Ujar Erman.
Kebijakan TAPE akhirnya berhasil diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 6 tahun 2019, dimana skema bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten/kota dirumuskan dalam formula berbasis kinerja termasuk kinerja lingkungan hidup dan kehutanan.
Adapun kebijakan TAKE juga telah berhasil dilaksanakan melalui terbitnya Peraturan Bupati Jayapura No. 11 tahun 2019 tentang reformulasi Alokasi Dana Kampung yang memasukkan formula proporsional, afirmasi kampung/hutan adat, dan insentif kinerja kampung.
“Penerapan kebijakan TAPE di Provinsi Kalimantan Utara akan diperluas kepada Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, dan Provinsi Aceh. Sedangkan TAKE juga akan dikembangkan di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Supiori”. Imbuh Erman.
Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Erman, jaringan masyarakat sipil juga sedang melakukan pendalaman dan diskusi dengan Kementerian LHK, BAPPENAS dan Kementerian Keuangan untuk mendorong penerapan Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE) melalui skema Dana Insentif Daerah (DID).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut adalah Muda Mahendrawan (Bupati Kubu Raya), Matius Awoitauw (Bupati Jayapura), TGK H. Sarkawi (Bupati Bener Meriah), H. M. Thaib (Bupati Aceh Utara), DT. Iqro Ramadhan (Kepala BAPPEDA Kalimantan Utara), Khendra Al Asy’ari (DJPK Kementerian Keuangan), Wahyu (BAPPENAS), Dr. Ir. M. Haryono (Ditjen KSDAE KLHK), dan Didit Sulastiyo (Biro Perencanaan KLHK).
Adapun organisasi masyarakat sipil yang menjadi bagian dari penggagas kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi tersebut yang hadir antara lain PATTIRO, Indonesia Budget Center (IBC), Gerak Aceh, FITRA Riau, Prakarsa Borneo, BUMI Kaltim, PLH Kaltara, Pt PPMA Papua, KiPRA Papua, Perdu Papua Barat, Jari Borneo Barat, dan PINUS Sumatera Selatan.
Download e-book
"Mengenal Kebijakan Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia"