Modus Korupsi Tol MBZ: Pengurangan Spesifikasi dan Atur Pemenang Tender
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan modus kasus korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang juga dikenal sebagai Tol MBZ tahun 2016-2017. Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap 146 saksi dan ahli terkait kasus tersebut.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan, “Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender.”
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Menurut Kuntadi, Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sementara YM, selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC, diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Kuntadi juga menjelaskan peran TBS, yang diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) dengan pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume. Dampak dari perbuatan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan proyek Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak sekitar Rp13,5 triliun. Kejagung menduga bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dengan penambahan tiga tersangka baru, total empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini. Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu, Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 tersebut, yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.