Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MKNU RMINU
Swafoto peserta MKNU ke-190 seusai dibaiat oleh KH. Abdul Manan A. Ghani didampingi Dr. H. Endin AJ. Soefihara di masjid Mantap Al Falah, Senin (09/12) dini hari, (Foto: Dafid).

MKNU ke-190, RMINU Rancang Program Pembangunan Pesantren



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PP RMINU) menggelar Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) ke 190, pada 07-09 Desember 2019. Bertempat di pondok pesantren Al Hamid, Jakarta Timur, acara dikuti oleh 116 peserta dari pengurus RMINU seluruh Indonesia.

MKNU merupakan salah satu agenda kaderisasi yang harus dilaksanakan oleh jajaran pengurus NU. Bagi PP RMINU, MKNU ke-190 juga dimaknai sebagai ruang konsolidasi membangun pesantren.

“NU adalah Pesantren Besar, sementara Pesantren adalah NU Kecil (mengutip pernyataan Rais Aam PBNU). Melalui MKNU ini, selain melaksanakan amanah kaderisasi, kita juga akan merancang program strategis (lewat RTL) untuk membangun pesantren lebih baik lagi,” kata KH Abdul Ghofarrozin (Gus Rozin), membuka acara, Sabtu (07/11).

Pada kesampatan tersebut, Gus Rozin juga memamparkan peluang dan tantangan pesantren di masa depan. Katanya, disahkannya Undang-undang Pesantren harus segera disikapi.

“Disahkannya UU Pesantren oleh pemerintah, merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kita untuk berpacu membangun pesantren lebih baik lagi. Pengurus pesantren dan RMINU di seluruh tingkatan harus siap,” papar Gus Rozin.

Adapun Kepala MKNU, Drs. H Sulthonul Huda, M.Si., menyampaikan MKNU merupakan kaderisasi wajib bagi pengurus NU. Dasar pelaksanaan MKNU adalah hasil Muktamar NU di Jombang.

“Di NU ada beberapa (jenjang) kaderisasi, salah satunya MKNU yang wajib diikuti seluruh pengurus. Demi kebaikan menjalankan amanah kaderisasi, kita harus serius. Bagi yang tidak memenuhi kualifikasi pelatihan, tidak dapat kami luluskan, termasuk Gus Rozin,” katanya, saat menyampaikan kontrak belajar sekaligus melontarkan candaan kepada Gus Rozin yang juga peserta MKNU.

Setelah menjalankan seluruh proses kegiatan, Gus Rozin sendiri akhirnya dinyatakan lulus beserta 102 peserta lain. Sementara sisanya, 13 peserta, dinyatakan belum lulus dan wajib mengikuti MKNU selanjutnya. (AD)