Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menyoal Inpres No. 2 Tahun 2021

Menyoal Inpres No. 2 Tahun 2021



Menyoal Inpres No. 2 Tahun 2021

Timboel Siregar

Direktur BPJS Watch


Presiden Joko Widodo tanggal 25 Maret 2021 lalu menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut ada 26 Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan mendukung Inpres ini yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengedalian Inpres di semua Kementerian/Lembaga yang diinstruksi tersebut, dengan kewajiban Menko PMK melaporkan pelaksanaan Inpres ini ke Presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kehadiran Inpres ini sangat baik mengingat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal melindungi seluruh pekerja Indoensia. Tiga dimensi persolanan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Kepesertaan, Pelayanan, dan Investasi harus bisa dicarikan solusinya agar seluruh pekerja Indonesia memang benar-benar terlindungi secara paripurna. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkualitas maka pekerja kita akan sejahtera, terlindungi pada saat bekerja maupun paska bekerja.

Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja yaitu meningkatkan jumlah kepesertaan yang ada saat ini dari kepesertaan pekerja formal swasta dan BUMN, pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri), pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi, serta meningkatkan cakupan kepesertaan lainnya dengan didukung proses diseminasi, kampanye dan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran, didukung penyediaan data dari Kementerian/Lembaga (termasuk bersinergi dengan data perpajakan), serta meningkatkan pengawasan dan penegakkan hukum.

Beberapa elemen kepesertaan dengan cakupan lainnya yang didorong menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain penerima kredit usaha rakyat, peserta pelatihan program vokasi, Non ASN Pemda, Non ASN di luar negeri, para pendidik-tenaga kerpendidikan-tenaga pendukung lainnya di bawah Kementerian Agama, profesi notaris-advokat, para pendidik-tenaga kerpendidikan-tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan formal dan non formal, pekerja pada proyek perumahan dan Kawasan pemukiman, pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut dan udara termasuk transportasi dalam jaringan (online), tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian serta petani, pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan, pekerja koperasi dan Usaha Kecil-Mikro, pekerja sosial dan tenaga pendamping, pendamping desa, pekerja di bidang kebencanaan, dan pekerja penyelenggara Pemilu.

Perluasan cakupan kepesertaan baru ini tentunya sangat mendukung peningkatan jumlah kepesertaan di BPJamsostek, dan juga mendukung implementasi prinsip gotong royong di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga dapat meningkatkan manfaat dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin baik lagi. Menurut BPS di Februari 2021 ada 137 juta angkatan kerja kita dengan potensi kepesertaan di BPJamsostek sebanyak 90 juta pekerja. Ini menjadi tantangan bagi semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan 90 juta pekerja kita benar-benar sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari hal baik di atas, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. Dari seluruh isi Inpres ini, Presiden tidak menenkankan pada implementasi amanat UU SJSN terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), bagi pekerja informal miskin seperti nelayan-petani miskin dan pemulung, yang iurannya dibayarkan oleh APBN sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan untuk dua program tersebut. Selama ini Bappenas sudah melakukan kajian tentang PBI ini, yang pernah dijanjikan diimplementasikan di 2021, namun gagal diimplementasikan karena belum siapnya Kementerian Sosial menyediakan data pekerja miskin di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Saya kira seharusnya Pak Presiden serius menghadirkan kepesertaan PBI di BPJamsostek. Bila mengacu pada amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, maka pekerja miskin kita lah yang harus diprioritaskan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Sosial tidak diinstruksikan untuk mempersiapkan data orang miskin di DTKS guna mendukung implementasi PBI di BPJamsostek, demikian juga Menteri Keuangan dan DJSN tidak diberi tugas unuk mendukungnya dari sisi anggaran dan kajian.

Kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di UU Cipta Kerja untuk pekerja formal swasta dan BUMN dimana APBN membayarkan iuran sebesar 0,22 persen ke BPJamsostek untuk program ini, merupakan bentuk ketidakadilan bagi pekerja informal miskin yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Seharusnya, bila mengacu pada Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tersebut, Pak Presiden fokus memberikan perlindungan bagi pekerja informal miskin.

Hal kedua yang penting juga dikritisi dari Inpres ini adalah Pemerintah belum memiliki keinginan untuk menggabungkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke BPJamsostek yaitu sesuai amanat SJSN.

Pengelolaan program JKK dan JKm bagi ASN sampai saat ini dilakukan oleh PT. Taspen, yang tidak sesuai dengan sembilan prinsip SJSN. Padahal di UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, diamanatkan pengelolaan JKK dan JKm bagi ASN mengacu pada SJSN. Selain UU ASN, Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 mengamanatkan dengan sangat eksplisit pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN diserahkan ke BPJamsostek.

Seharusnya Presiden menekankan Inpres No. 2 ini pada proses penggabungan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN ke BPJamsostek sehingga APBN bisa lebih efisien. Iuran JKm di PT. Taspen sebesar 0,72 persen sementara di BPJamsostek sebesar 0,2 persen saat ini.

Hal ketiga yang perlu dikritisi dari Inpres ini adalah tentang pengawasan pelaksanaan inpres ini oleh Menko PMK. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Inpres no. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga terkait JKN untuk mengatasi defisit, yang juga dikoordinir oleh Menko PMK, hasilnya tidak sesuai harapan.

Inpres No. 8 Tahun 2017 hadir tetapi defisit JKN di 2018 semakin membesar yang mengharuskan APBN memberikan bantuan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp. 10,2 Triliun. Defisit besar di 2018 membuktikan Inpres no. 8 tahun 2017 tidak efektif dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang diinstrusikan, dan proses koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres yang dilakukan Menko PMK juga tidak efektif.

Saya kira Inpres no. 2 Tahun 2021 tidak boleh bernasib sama dengan Inpres No. 8 tahun 2017. Menko PMK yang ditugaskan melakukan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 harus benar-benar melaksanakan tugasnya. Tentunya belajar dari Inpres no. 8 Tahun 2017, seharusnya Presiden menugaskan KSP (Kepala Staf Kepresiden) juga untuk memantau pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 ini, mengingat ego sectoral Kementerian/Lembaga masih sangat besar.

Semoga Inpres No. 2 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sehingga seluruh pekerja kita dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pinang Ranti, 31 Maret 2021