Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLB Deli Serdang Ditolak, Yasonna: Pemerintah Bertindak Objektif
ini,” kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

KLB Deli Serdang Ditolak, Yasonna: Pemerintah Bertindak Objektif



Berita Baru, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan, keputusan pemerintah untuk menolak mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu merupakan tindakan objektif.

“Dan seperti kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021). 

Oleh karenanya, Yasonna dan pihaknya menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan ikut campur tangan memecah belah partai politik.

Yasonna menjelaskan, permohonan hasil KLB tersebut terkait dengan perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat. 

Tata cara pemeriksaan, kata Yasonna, dan atau verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

Yasonna memaparkan, pada 16 Maret 2021, dirinya menerima surat dari Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 Nomor 01/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. 

Dari pemeriksaan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan surat Nomor AHU.UM.01.01-82 tanggal 11 Maret 2021 yang pada intinya memberitahukan kepada penyelenggara KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan. Terkait surat ini, pihak penyelenggara KLB Deli Serdang pada tanggal 29 Maret menyampaikan beberapa tambahan dokumen. 

Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tersebut, telah memberi batas waktu yang cukup atau 7 hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi yerhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. 

Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak.