Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perdagangan Karbon
(Foto: Istimewa)

Menteri ESDM Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon



Berita Baru, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang persetujuan teknis perdagangan karbon PLTU.

Dalam Permen tersebut diatur mengenai teknis perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlaku efektif tahun 2023.

Dalam peraturan yang ditetapkan pada 27 Desember 2022 itu, disebutkan bahwa ambang batas emisi gas rumah kaca bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan ditetapkan paling lambat 20 hari kerja sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM, atau pada 24 Januari 2023.

Periode perdagangan karbon sendiri berlangsung dari 1 Januari–31 Desember setiap tahun. Dalam peraturan tersebut, Menteri ESDM menetapkan 3 fase awal perdagangan karbon di Indonesia, yakni 2023–2024, 2025–2027, dan 2028–2030.

Tahap pertama (2023-2024) hanya berlaku untuk PLTU yang terhubung ke jaringan listrik PLN. Sementara itu, ambang batas emisi untuk PLTU milik swasta akan ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024.

Perdagangan emisi tidak dapat dilakukan antar unit pembangkit dalam satu pembangkit yang sama. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa batas emisi gas untuk PLTU pada 2023 adalah 100%.

Setelah 2023, ambang batas masing-masing PLTU akan didasarkan pada hasil transaksi perdagangan karbon pada tahun sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk hasil transaksi perdagangan karbon lebih dari atau sama dengan 85%, akan diberikan alokasi batas emisi karbon sesuai dengan hasil perdagangan karbon. Untuk hasil transaksi perdagangan karbon kurang dari 85%, akan diberikan alokasi batas emisi karbon sebesar 85%

Key Takeaway

Peraturan tersebut dapat menjadi gambaran kapan perdagangan karbon akan dilakukan di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan bahwa perdagangan karbon di Indonesia tidak dapat dilakukan sebelum Kementerian ESDM menetapkan batas maksimum emisi karbon untuk suatu entitas.

Ambang batas emisi karbon sendiri masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, toleransi batas emisi pada masing-masing sektor, seperti sektor pembangkit listrik, minyak, gas, kehutanan, dan industri, akan berbeda.

Pada Oktober 2021, Kementerian ESDM telah menggelar uji coba perdagangan karbon yang diikuti oleh 32 unit PLTU. Adapun batas emisi pada uji coba tersebut adalah sebagai berikut:

PLTU mulut tambang 100-400 MW: batasan emisi 1,094 ton CO2 per MWh
PLTU dengan kapasitas 100-400MW: batasan emisi 1,013 ton CO2 per MWh
PLTU dengan kapasitas diatas 400MW: batasan emisi 0,918 ton CO2 per MWh
Perdagangan dan pajak karbon berpotensi mempercepat peralihan ke energi baru terbarukan dan mengurangi emisi karbon di Indonesia. Pada 2020, Kementerian ESDM menyebut bahwa emisi karbon di Indonesia mencapai 587 juta ton CO2e, di mana 278,3 juta ton CO2e di antaranya berasal dari pembangkit berbahan bakar fosil.