Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dana Desa Covid-19
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Mugi/Human Kemenes PDTT).

Menteri Desa Perpanjang BLT-DD Sampai September 2020



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali merevisi pedoman penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020.

Pria yang akrab dipanggil Gus Menteri tersebut menerbitkan Permendes PDTT No. 7 tahun 2020 sebagai perubahan kedua atas Permendes PDTT No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Permendes terbaru tersebut secara khusus mengatur tentang perpanjangan realokasi penggunaan Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau yang lebih dikenal dengan BLT-DD.

Sebelumnya, kebijakan BLT-DD hanya berlaku tiga bulan yaitu dari April sampai Juni 2020 dengan besaran per-bulan untuk setiap keluarga Rp600.000.

Dalam Permendes terbaru ini, periode BLT-DD diperpanjang tiga bulan yaitu sejak Juli sampai September 2020. Adapun besaran per-bulan yaitu Rp300.000 untuk setiap keluarga.

Ringkasan Permendes PDTT No. 7 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.

(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:

1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;

2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);

3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);

4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;

5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan

6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku. [Hp]