Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu
(Foto: JPNN)

Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Mahfud menegaskan sumber data yang disampaikan keduanya terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.

Ia menjelaskan data tersebut terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klarifikasi dan penyajian data. Adapun keseluruhan LHA dan LHP mencapai 300 surat.

“Jadi datanya sama menyangkut Kemenkeu cuma yang ke APH Kemenkeu tidak mencantumkan, itu saja, tapi sama seluruhnya,” ujarnya.

Ini merupakan kali kedua Mahfud menghadiri rapat dengan Komisi III. Pada pertemuan sebelumnya, Rabu (29/3), rapat berjalan selama delapan jam dan diwarnai berbagai interupsi.

Para anggota Komisi III DPR mencecar Mahfud soal perbedaan data yang sehari sebelumnya disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPR.

Anggota Komisi III juga mencecar Mahfud soal alasan membuka laporan hasil analisis PPATK ke publik. Sebagian yang lain mengusulkan pembentukan Tim Pansus hingga hak angket soal laporan PPATK.

Sebelumnya, Mahfud membantah pernyataan Sri Mulyani terkait nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

“Kemarin, Bu Sri Mulyani menyebut di Komisi XI (transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu) hanya Rp3,3 triliun, yang benar Rp35 triliun. Ada datanya ini,” ujar Mahfud saat rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Mahfud menegaskan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023 terbagi menjadi tiga kelompok LHA. LHA tersebut dilaporkan dalam surat PPATK dengan total nilai transaksi Rp349 triliun.

Sedangkan Sri Mulyani menjelaskan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI bahwa dari transaksi janggal Rp349 triliun tersebut hanya Rp3,3 triliun yang secara langsung melibatkan pegawai Kemenkeu.

“Yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, itu dari 2009 sampai 2023,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3) lalu.