Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendes: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (Foto: Dok. Kemendes PDTT)

Mendes: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa



Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengklaim perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menilai, dengan penambahan masa jabatan Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan lebih fokus serta efektif melakukan pembangunan. Para Kades tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” kata Mendes Halim dalam keterangannya di laman resmi Kemendes PDTT, dikutip Sabtu (21/1).

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Mendes menuturkan, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun. Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.