Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendagri

Mendagri Mengaku Tak Berwenang Beri Sanksi Kepala Daerah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyatakan tidak berwenang memberikan sanksi kepada kepala daerah yang diduga abai atau tidak peduli terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Enggak memanggil, dan kita enggak punya kewenangan memberi sanksi. Hanya mengingatkan karena kita hanya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah”. Kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).

Dia menegaskan, Mendagri tidak bisa seperti Panglima TNI, atau Kapolri yang dapat memberhentikan, dan memberikan sanksi anggotanya.

Mendagri hanya dapat mengingatkan, dan mengimbau kepala daerah untuk tanggung jawab terhadap daerah yang dipimpinnya.

Alasannya, kata Mendagri, kepala daerah di pemerintahan yang otonom dan dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.

Akan tetapi, apabila ada kepala daerah yang tak hadir menjaga warganya saat bencana patut dipertanyakan.

“Kalau kepala daerah enggak bisa hadir misalnya sakit, kan bisa wakilnya. Kalau sampai daerah enggak hadir ya harus dipertanyakan, tapi kan kita enggak bisa beri sanksi. Wong dia otonom, dia dipilih rakyat daerah”. Tuturnya.

Selain itu, Kemendagri telah mengimbau pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait melalui radiogram.

Kepala daerah diminta menggerakkan, dan mengorganisasi penanganan karhutla bersama pemerintah pusat.

“Hanya mengingatkan, sama-sama mengingatkan, mari selesaikan masalah bencana, pemerintah pusat sudah turun, mohon pemerintah daerah sama-sama”. Tambahnya.