Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mendagri: Abai pada Prokes, Kepala Daerah Bisa Dicopot
Foto: Istimewa

Mendagri: Abai pada Prokes, Kepala Daerah Bisa Dicopot



Berita Baru, Jakarta — Tito Karnavian menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (prokes) bagi Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Instruksi itu ditujukan kepada semua kepala daerah di Indonesia tanpa kecuali. Tito menyatakan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan untuk merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu terakhir.

Melalui aturan tersebut, Mendagri Tito dengan tegas mengatakan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya apabila diketahui melakukan pelanggaran.

“Saya menyampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” terang Tito, saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (18/11) kemarin.

Mengutip dari laoran media, Tito juga mengatakan bahwa pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya bisa diberhentikan sesuai pasal 78,” tegas mantan Kapolri itu.

Sementara itu, penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo saat Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Senin (16/11) kemarin.

Lanjut Tito Karnavian, Jokowi menuntut konsistensi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Sebagaimana diketahui, kerumunan terjadi di beberapa titik usai pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.

Mulai dari kerumunan ketika penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, hingga acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di jalan Petamburan, Jakarta Pusat.