Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menang Gugatan, 188 Buruh PT Angkasa Raya Steel Gresik Naik Status PKWTT

Menang Gugatan, 188 Buruh PT Angkasa Raya Steel Gresik Naik Status PKWTT



Berita Baru, Gresik – Ratusan pekerja buruh PT Angkasa Raya yang berlokasi di Kecamatan Manyar Gresik kini bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang putusan pada Selasa (27/4), memenangkan gugatan mereka terkait status pekerja di perusahaan tersebut dan menolak seluruh dalil pihak tergugat.

Gugatan itu mencuat setelah ratusan buruh PT Angkasa Raya Steel menolak rencana pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja ratusan karyawan yang habis masa kontraknya pada tanggal 30 September 2020 silam, pihak perusahaan juga diduga melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerja. Sontak para pekerja pun melakukan penolakan terkait hal itu, mereka melakukan aksi hingga mediasi dengan pihak perusahaan di kantor Kecamatan Manyar pada Senin (4/1).

Dengan dimenangkannya pihak pekerja oleh majelis hakim, maka sebanyak 188 pekerja yang selama ini berstatus Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) naik status menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Artinya yang selama ini hanya dikontrak sementara, kini status mereka sebagai karyawan tetap tidak dibatasi oleh periode tertentu.

“Alhamdulillah, siang ini pengadilan hubungan perindustrian telah memberikan keputusan sesuai fakta-fakta, yakni merubah status pekerja sebanyak 188 orang awalnya PKWT menjadi PKWT,” terang Abdullah Syafii didampingi Agung Budiantara selaku Kuasa Hukum pekerja PT Angkasa Raya Steel usai persidangan, Selasa (27/4).

Dijelaskan, agar keputusan dijalankan oleh PT Angkasa Raya Steel, majelis hakim juga memberikan putusan untuk memberi denda sebesar 200 ribu perhari atau Dwangsom apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan tersebut.

“Ini jawaban atas UU Cipta Kerja no 11 tahun 2021, bahwa dengan berlakunya undang-undang tersebut tidak menjadi hambatan untuk para pekerja menjadi PKWTT, dan keputusan ini terhitung sejak dibacakan oleh majelis hakim,” tandasnya.

Salah satu pekerja PT Angkasa Raya Steel, Muhammad Imam Al Amin (27), mengungkapkan rasa syukur atas keputusan hakim. Ia berharap pihak perusahaan benar-benar menjalankan keputusan dari majelis hakim PN Gresik.

“Alhamdulillah keputusan ini menurut kami adalah keputusan yang seadil-adilnya, jadi harapan kami dengan adanya keputusan 200 ribu perhari atau Dwangsom pihak perusahaan benar-benar menjalankan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Selanjutnya, Abdullah Syafii juga menjelaskan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ada 2 hal yang diperkarakan, meliputi gugatan kenaikan status pekerja dan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), “Insyaallah besok sidang putusan untuk gugatan PHK pekerja,” pungkasnya.