Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menag Usul Hapus Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

Menag Usul Hapus Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah



Berita Baru, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan rencana untuk menghapuskan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia. Ke depan, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Rekomendasi FKUB akan dicoret. Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja,” ujar Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Perubahan aturan ini telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian, dan akan segera diteken melalui peraturan presiden.

FKUB sendiri diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk memelihara kerukunan umat beragama.

Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga 2022 terdapat 545 FKUB, terdiri dari 34 di tingkat provinsi dan 511 di tingkat kabupaten/kota. FKUB selama ini berperan penting dalam pendirian rumah ibadah, dengan memberikan rekomendasi tertulis setelah musyawarah dan mufakat.

Namun, Yaqut menyatakan bahwa rekomendasi ganda dari FKUB dan Kementerian Agama telah mempersulit proses pendirian rumah ibadah, terutama di daerah dengan mayoritas muslim.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” jelasnya.

Pemerintah berharap perubahan aturan ini dapat memudahkan pendirian rumah ibadah dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Namun, perubahan ini juga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat dan pemuka agama terkait keberlangsungan dialog antarumat beragama yang selama ini difasilitasi oleh FKUB.