Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

May Day di Gresik, Mahasiswa dan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan PP Turunannya

May Day di Gresik, Mahasiswa dan Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan PP Turunannya



Berita Baru, Gresik — Momentum hari buruh Internasional atau May Day 2021, gabungan aktivis mahasiswa dan buruh dari PMII Gresik, SPBI-KASBI, FPPI, Gepal Gresik, menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja 11/2021 beserta peraturan pemerintah (PP) turunannya yang sudah diterapkan oleh daerah manapun di Indonesia. Mereka menilai UU tersebut yang akan memengaruhi kebijakan ekonomi politik negeri ini.

Hal itu disampaikan saat aktivis mahasiswa dan buruh menggelar aksi di depan kantor Pemkab Gresik, Sabtu (1/5). Dalam aksinya, massa melakukan orasi dan menyanyikan lagu serta membentangkan spanduk besar berisi sejulah tuntutan mereka.

Diantara sejumlah tuntutan tuntutan mereka, antara lain Hentikan perampasan upah buruh dengan alasan Covid-19, serta berlakukan kembali upah sektoral, Tolak cicil THR dan berikan hak THR bagi klas buruh, Tolak PHK dan Hapus Outsourching serta kerja kontrak, Usut tuntas korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian hentikan tindakan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, union busting serikat buruh serta bebaskan kawan Eben (GSBI Sumatera Utara), Berikan vaksin gratis bagi seluruh rakyat, Turunkan harga pupuk dan obat-obatan pertanian, serta hentikan monopoli dan perampasan lahan, Hentikan komersialisasi pendidikan dan cabut UU Pendidikan Tinggi 12/2012, dan Turunkan harga kebutuhan pokok bagi rakyat.

“Terbukti Jatim mendapat perhatian serius dari Jokowi-MA. Terbukti, Jawa Timur dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) Khusus, nomor 80 tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan,” teriak Korlap aksi Ilham Arbiansyah dalam orasinya, Sabtu (1/5).

Menurutnya, besarnya angka investasi ini, terbukti tidak berbanding lurus dengan apa yang didogmakan rezim, yaitu membuka lapangan pekerjaan. Justru, yang terjadi adalah berkebalikan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat, pada 2020 ada 7.246 buruh di PHK dari 341 perusahaan, dan 608 perusahaan merumahkan 34.138 buruh.

“Kondisi kabupaten Gresik juga tidak jauh berbeda dengan Jawa Timur, meskipun Gresik memiliki Bupati baru. Namun, hal ini tidak akan merubah kondisi apapun, karena, pemerintah Gresik akan ketakukan dan memilih tunduk penuh pada demokrasi liberal yang dilaksanakan oleh rezim fasis Jokowi-MA, yang mengadopsi dari demokrasi ala Amerika Serikat,” tegas Ilham.

Apalagi, lanjut Ilham Gresik sebagai kota industri, yang saat ini memiliki tiga Kawasan industri besar, yaitu Kawasan Industri Maspion, Kawasan Industri Gresik (KIG), serta Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE). Jika ditotal, luas lahan yang ditempati tiga Kawasan industry tersebut mencapai 3.582 hektar (KIG 140 hektar, KIM 442 hektar, JIIPE 3.000 hektar).

“Berbagai industri nasional milik borjuasi komprador (pemodal Indonesia yang berskala besar dan selalu bekerja

sama dengan para imprealis), dan multinasional milik para imperialis (pemodal besar tingkat internasional, yang skama perusahaannya sudah menjadi kapital monopoli, yaitu menyatukan kapital produksi dan kapital finance atau bank) hadir di Gresik, seperti Maspion, Wilmar, Semen Indonesia, Petrokimia, Smelting, sampai PT Freeport yang akan membangun Smelting di Kawasan Jiipe,” papar Ilham.

Akibatnya, penerapan ekonomi liberal di Indonesia, yang mendewakan investasi. Di Gresik investasi ini, akan semakin masif setelah UU 11/2020 Cipta Kerja dilaksanakan. Terbukti, di tahun 2020, Investasi di Gresik mengalami kenaikan sebesar Rp 9,6 triliun dari 2019,

menjadi Rp 16,5 triliun di 2020. Di prediksi, investasi akan semakin deras masuk ke Gresik, apalagi, untuk mempermudah investasi masuk, Pemkab Gresik membuat Mal Pelayanan Publik, yang digagas Dpmptsp.

“Pemkab Gresik dengan banyaknya perusahaan besar dan investasi besar yang masuk, terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyat, tingkat pengaguran terbuka naik dari 3,85% ke 5,84% pada tahun 2020 akhir, kemudian, angka kemiskinan di Gresik naik sekitar 1% menjadi 12,40%. Apa yang terjadi di kabupaten Gresik, membuktikan usangnya sistem ekonomi neo-liberal yang dijalankan,” terang Ilham.