Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masyarakat Sangihe
Warga Sangihe menolak PT TMS (Foto: Istimewa)

Masyarakat Sangihe Menang Gugatan, MA Batalkan SK Tambang Emas Menteri ESDM



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Sangihe, Sulawesi Utara, sekaligus mewajibkan Menteri ESDM mencabut surat keputusan tersebut.

Juru bicara koalisi masyarakat Save Sangihe Island, Samsared Barahama mengatakan, warga Sangihe menyambut baik dan terharu atas putusan itu karena akan menyelamatkan ruang hidup masyarakat lokal dan lingkungan dari ancaman kerusakan.

“Warga terharu, ada yang menangis. Ini hasil dari perjuangan kami yang panjang, lebih dari setahun. Putusan ini telah menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sangihe,” kata Samsared, Senin (16/01/2023).

Samsared menambahkan, usai putusan ini, warga Sangihe berharap agar TMS untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Desa Bowone, dan seluruh Sangihe.

“Tidak ada lagi mobilisasi alat-alat berat ke lokasi yang sekarang ini dilakukan penambangan. Kami harap perusahaan menghormati putusan persidangan tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muhammad Jamil, yang juga menjadi tim kuasa hukum dari 37 penggugat warga Sangihe, berharap Kementerian ESDM mematuhi putusan itu dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan dan bersatu dengan masyarakat untuk melakukan penghentian kegiatan pertambangan PT TMS di Sangihe.

“Putusan MA ini menguatkan bahwa SK Menteri ESDM harus dicabut dan mengabulkan permohonan yaitu penundaan seluruh aktivitas TMS. Artinya, mau mereka mengajukan peninjauan kembali [PK], TMS wajib segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, bahkan wajib mengangkat seluruh alat berat dari sana,” kata Jamil.

Jamil menegaskan, jika TMS tetap melakukan pertambangan maka mereka masuk dalam kategori pertambangan ilegal karena izinnya telah dinyatakan batal oleh peradilan tertinggi di Indonesia.

“Di UU minerba, setiap kegiatan aktivitas pertambangan, wajib memiliki izin, kalau tidak ada izin maka masuk dalam kategori pertambangan illegal, dan itu pidana,” katanya.

Selain itu, Jamil mengatakan, putusan MA ini juga menjadi penegasan bahwa kegiatan pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia adalah terlarang.

Jamil merujuk pada putusan tata usaha negara yang bersifat erga omnes, yaitu tidak hanya mengikat bagi pihak yang mengajukan, tapi juga harus ditaati oleh siapapun, termasuk para pengambil kebijakan.

“Artinya dengan adanya putusan ini sesungguhnya seluruh kontrak pertambangan baik batubara maupi mineral yang diperpanjang tanpa menyesuaikan UU Minerba itu cacat yuridis sehingga harus dibatalkan,” katanya.