Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

masyaralat adat

Masyarakat Adat Kesulitan Memilih di Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan temuan terkait Pemilihan Umum 2024, di mana banyak masyarakat adat di beberapa daerah tidak dapat memilih karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, contohnya adalah masyarakat adat Badui luar yang mencapai sekitar 600 orang yang tidak memiliki KTP elektronik. Hal ini menciptakan hambatan bagi mereka dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Sebagai contoh, tercatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar, tidak memiliki KTP elektronik,” ungkap Saurlin di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2-24).

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menekankan bahwa meskipun kebutuhan masyarakat adat terhadap kartu identitas tidak sebesar masyarakat perkotaan, pembuatan KTP elektronik tetaplah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak dasar.

“Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkan hak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka,” ujar Pramono.

Pramono juga berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pembuatan KTP elektronik agar masyarakat adat dapat berpartisipasi dalam pemilu selanjutnya.