Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Pimpinan KPK Desak Dewas: Copot Firli!
Sejumlah mantan Pimpiman KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi desak Filri Bahuri dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK. (Foto: Tangkap Layar)

Mantan Pimpinan KPK Desak Dewas: Copot Firli!



Berita Baru, Jakarta – Desakan tehadap Firli Bahuri agar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK terus berdatangan. Kali ini dorongan itu datang dari sejumlah mantan Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) antikorupsi.

Sejumlah mantan pimpinan KPK dan perwakilan KMS tersebut menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang (10/4). Mereka menyuarakan ‘Copot Firli’.

Mantan pimpinan KPK yang turut aksi diantaranya, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Mereka melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa bocornya dokumen rahasia penyelidikan di Kementerian ESDM. “Hari ini kita melaporkan Saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran kepatuhan yang diduga dilakukan Saudara Firli,” kata Samad saat orasi.

Menurut Samad, selain rencana tindaklanjut etik, mereka bersama KMS Antikorupsi juga berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli.

“Itu adalah perbuatan pidana yang tidak bisa ditolerir lagi. Dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu, selain melaporkan Saudara Firli ke Dewas, kita juga akan melaporkan Saudara Firli ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Abraham Samad berharap kepada Dewas KPK segera memeriksa Firli Bahuri buntut aduan-aduan yang telah dilayangkan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang menjadi sorotan. Imbas dugaan membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara itu. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite.

Selain etik, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jumat (7/4).

Meski tidak menyebut siapa yang dilaporkan, MAKI turut mengajukan sejumlah nama yang perlu diperiksa di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Tanggapan KPK

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, isu tersebut tidak benar. Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK,” ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id.

Ali menekankan laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.

Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen. “Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata,” ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. “Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua,” tegas Ali.

Menurut Ali, terkait adanya tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang biasa. Ia pun mencontohkan, saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Dalam memproses kasus Rafael, KPK juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

“Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu,” pungkas Ali.