Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Kalapas Sukamiskin Ditahan KPK
CNN Indonesia/Safir Makki)

Mantan Kalapas Sukamiskin Ditahan KPK



Berita Baru, Jakarta – Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Deddy dinyatakan terbukti menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT dari warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selain menahan mantan Kalapas Sukamiskin priode 2016-2018, KPK juga menahan Direktur PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

“Penahanan Rutan [Rumah Tahanan] dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Kasus Dedy terkait perizinan yang diberikan kepada Wawah, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan, sehingga mendapat kemudahan untuk keluar Lapas maupun izin berobat.

“Dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali,” ungkap, Karyoto.

Tindakan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rahadian diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG warna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian) kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Pemberian itu terkait dengan bantuan yang diberikan Wahid terhadap perusahaan Rahadian untuk jadi mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Rahadian Azhar disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.