Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mantan Jubir KPK Jelaskan 7 Tahapan OTT
Febri Diansyah (foto: Istimewa)

Mantan Jubir KPK Jelaskan 7 Tahapan OTT



Berita Baru, Jakarta – Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memberikan penjelasan mengenai proses OTT hingga penahanan tersangka oleh KPK.

Febri berbagi informasi tersebut untuk memberikan gambaran yang lebih objektif terkait tahapan-tahapan dalam operasi tangkap tangan.

Menurut Febri, tahap pertama dalam OTT adalah ketika operasi tersebut berlangsung. Pada tahap ini, informasinya masih dirahasiakan dan bahkan sebelumnya, Jubir KPK terkadang tidak mengetahui tentang kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Namun, pimpinan KPK selalu mengetahui peristiwa OTT, terutama jika ada seseorang yang dibawa ke gedung KPK atau kantor terdekat,” jelas Febri seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu (30/7/2023).

Setelah OTT, lanjut Febri dilakukan dalam tahap Penyelidikan, dilakukan koordinasi dengan Penyidik atau bahkan Jaksa (Penuntut Umum) di bawah satu atap, yang merupakan keuntungan KPK. Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang diduga terlibat atau mengetahui tentang OTT.

“Hasil pemeriksaan ini dilaporkan dan dievaluasi untuk memastikan kebenaran dugaan awal korupsi dan kewenangan KPK dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Febri menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 24 jam setelah seseorang dibawa dan diperiksa. Selama 24 jam tersebut, segalanya dapat terjadi, sehingga penyelidik harus bekerja cepat dan tepat. Jika terjadi “kesalahan tangkap”, maka harus segera dikoreksi. Namun, jika hasil pemeriksaan materil dan formil menguatkan dugaan korupsi, maka tahapan berikutnya dapat dilakukan.

“Tahap kedua adalah mengkonfirmasi ke publik bahwa ada tim KPK yang sedang bekerja dalam operasi tangkap tangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK, sehingga keputusan informasi awal tentang kegiatan KPK diumumkan tanpa menyebut nama,” jelasnya.

Tahap ketiga adalah gelar perkara, di mana tim Penyelidik yang sudah berhari-hari di lapangan akan segera menentukan status pihak yang dibawa/diperiksa. Pada tahap ini, dilakukan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Penyelidik, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Tim Humas atau Jubir KPK. Dalam ekspose tersebut, bukti dan dugaan keterlibatan seseorang dapat dipertanyakan dan dikuliti untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.

Kemudian, Pimpinan KPK akan memutuskan apakah perkara OTT tersebut naik ke tingkat Penyidikan dan siapa saja tersangkanya. Keputusan ini ditentukan oleh Pimpinan KPK, bukan oleh Deputi, Direktur, apalagi Penyelidik.

Tahapan selanjutnya melibatkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprinham), serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi di tahap Penyidikan.

Pada tahap keenam, dilakukan Konferensi Pers untuk mengumumkan hasil dari operasi tangkap tangan tersebut. Pengumuman ini dilakukan oleh Pimpinan KPK didampingi pejabat terkait.

Tahap terakhir adalah penahanan tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Febri meyakini bahwa dalam tahap 1-7, Pimpinan KPK mengetahui dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan terkait hasil sebuah OTT. Dengan penjelasan ini, publik dapat menilai siapa yang harus bertanggung jawab terhadap hasil operasi tangkap tangan.