Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Peluang Kecil Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia

Peluang Kecil Pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Calon jamaah haji Indonesia harus bersabar, sebab waktu bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunggu kuota dari Arab Saudi sudah habis. Sehingga pada tahun ini, hampir dipastikan tidak ada pemberangkatan haji dari Tanah Air.

“Tenggat maksimal pemberian kuota untuk Indonesia adalah 28 Mei. Penentuan toleransi waktu tersebut mempertimbangkan persiapan untuk memberangkatkan jamaah haji,” kata Menag Yaqut dalam Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta kemarin (31/5).

Dalam rapat tersebut, Yaqut juga memaparkan mengenai skenario pemberangkatan haji yang telah dibuat oleh Kemenag. Sebelumnya, paling tinggi adalah kuota haji Indonesia sebanyak 30 persen dari jumlah normal atau 60.996 jamaah yang terdiri atas 172 kloter.

“Dengan skenario jamaah 30 persen, Kemenag memiliki batasan waktu menunggu kepastian sampai 11 Mei,” tutur Menag Yaqut.

Adapun Skenario yang terakhir, ungkap Menag, kuota hanya 1,8 persen dari kuota normal atau 3.660 jamaah dalam 12 kloter. Untuk skenario itu, batasan toleransi Kemenag untuk menunggu kepastian kuota dari Arab Saudi sampai 28 Mei.

“Dengan perhitungan tersebut, secara kalkulasi, Kemenag sudah tidak punya waktu lagi untuk menunggu keputusan Saudi,” ujarnya.

Menyimak paparan Kemenag tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR meminta Kemenag segera menentukan sikap. Komisi VIII DPR cenderung untuk memutuskan bahwa tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji.

“Pertimbangannya adalah aspek keamanan, kesehatan, dan tidak kunjung adanya kepastian dari Saudi,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Merespons aspirasi Komisi VIII DPR itu, Menag Yaqut meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi. ”Saya harap besok (hari ini bisa menghadap Presiden Jokowi, Red). Tetapi, insya Allah Rabu bertemu dengan presiden,” katanya.

Menag Yaqut menegaskan bahwa setelah berkomunikasi dengan Presiden, pemerintah bersama DPR akan memutuskan kebijakan haji 2021. Apakah tetap menunggu kepastian kuota dari Arab Saudi atau secara sepihak memutuskan tidak mengirim jamaah seperti yang ditetapkan Kemenag pada 2020.

”Memang tidak mudah penyelenggaraan haji di tengah pandemi. Keputusan resmi mohon waktu untuk disampaikan ke presiden dahulu,” kata Yaqut.

Yaqut mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji menjadi kewenangan Arab Saudi. Keputusan membuka atau tidak kegiatan haji untuk jamaah dari luar, sepenuhnya ada di tangan pemerintah Saudi.

“Pemerintah bersama DPR sudah maksimal dalam menyusun persiapan penyelenggaraan haji di tengah pandemi. Komunikasi atau diplomasi ke Saudi juga terus dilakukan,” terangnya.

Dalam Rapat, Yaqut menyepakati dalam waktu dekat harus ada keputusan penyelenggaraan haji. Tanpa berpatokan apakah Saudi sudah membagi kuota haji Indonesia atau belum.

Anggota Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus mengungkapkan, sesuai tanggal yang ditetapkan Kemenag, pemerintah sudah bisa mengambil sikap tanpa ragu. ”Putuskan tidak ragu lagi supaya masyarakat juga tidak ragu-ragu,” kata Agus.

Agus mengungkap banyak beredar informasi hoaks di masyarakat. Di antaranya mengenai Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena masih punya utang pembayaran pelayanan haji.

“Dengan keputusan yang final dan komunikasi yang baik ke masyarakat, masyarakat bisa memahami. Itu sekaligus menangkis informasi hoaks yang beredar,” terangnya.

Jika pada tahun ini pemerintah kembali tidak memberangkatkan haji, tentu antrean akan semakin panjang. Sebab, meski tidak memberangkatkan haji, pemerintah tetap membuka pendaftaran haji.

Saat ini rekor antrean haji terlama ada di Kabupaten Bantaeng, yaitu sampai 2065. Artinya, jika mendaftar saat ini, baru berhaji pada 2065 atau menunggu sekitar 44 tahun. Antrean haji terlama berikutnya adalah Kabupaten Sidrap (2064), Kabupaten Pinrang (2062), dan Kabupaten Wajo (2060).

Sementara itu, antrean haji untuk Provinsi Jawa Timur sampai 2051 atau 30 tahun. Setiap tahun Provinsi Jawa Timur mendapatkan kuota haji 34.516 orang. Jumlah pendaftarnya 1.062.676 orang. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Tengah, antreannya sampai 2048.