Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammadiyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: Istimewa)

Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PK



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 April 2023, telah menghapus Pasal 30C huruf h dari Undang-undang Kejaksaan. Putusan ini mencabut kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan ini diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan disampaikan dalam sidang yang dilakukan melalui YouTube pada Minggu (16/4/2023).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Anwar Usman.

Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan MP Sitompul, pasal yang dihapus tidak sejalan dengan empat landasan pengajuan PK yang tercantum di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai kewenangan pegajuan PK oleh jaksa bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11 Tahun 2021, telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK,” ujar Manahan.

Sebelumnya, Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan digugat di Mahkamah Konstitusi oleh seorang notaris bernama Hartono. Gugatan tersebut terdaftar dalam gugatan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023. Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.