Mahkamah Agung: Eksekusi PN Cikarang atas Pengosongan Tanah di Tambun Selatan Sesuai Prosedur
Beritabaru.co – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa eksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah sesuai prosedur. MA menyatakan bahwa PN Bekasi dan PN Cikarang sudah dua kali menyurati BPN Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti eksekusi, namun tidak mendapat respons.
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi serta mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi sejak 3 Maret 2020. Namun, hingga saat ini, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh BPN.
“Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan mendaftarkannya ke BPN. Namun, tidak ada data bahwa permohonan itu dicatat dan ditindaklanjuti oleh BPN,” ujar Yanto, Kamis (13/2/2025).
MA: PN Cikarang Jalankan Eksekusi Sesuai Prosedur
Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa PN Cikarang telah menjalankan prosedur yang benar dalam eksekusi ini. Sebelum melaksanakan eksekusi, PN Cikarang telah melakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dengan mengundang BPN Kabupaten Bekasi.
“PN Cikarang melaksanakan konstatering guna memastikan lokasi dan data objek eksekusi. Mereka juga telah menyurati BPN Kabupaten Bekasi sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Namun, BPN tidak hadir tanpa keterangan,” jelas Yanto.
PN Cikarang juga mengoordinasikan eksekusi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi serta perangkat desa agar proses pengosongan lahan berjalan lancar.
MA: Eksekusi PN Cikarang Sah dan Sesuai Hukum
MA menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan PN Cikarang telah sesuai dengan pedoman teknis administrasi peradilan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
“PN Cikarang telah menjalankan prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada permohonan perlawanan yang terdaftar dalam register perkara PN Cikarang, sehingga eksekusi ini sah secara hukum,” tegas Yanto.
Kasus ini berawal dari gugatan Mimi Jamilah yang memenangkan kepemilikan tanah di PN Bekasi pada 1999. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 30 Januari 2025. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sejumlah rumah warga tergusur meski lokasinya berada di luar peta tanah sengketa.