Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud: Pokja dan Satgas BLBI Sesuai Peraturan Presiden

Mahfud: Pokja dan Satgas BLBI Sesuai Peraturan Presiden



Berita Baru, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menegaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretaris Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Menyusul pemerintah melantik Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretaris Satuan Tugas BLBI di Kementerian Keuangan.

“Ini untuk penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI,” ujar Mahfud MD melalui keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam, Senin (7/6).

Ia menjelaskan, kasus BLBI ini bermula pada tahun 1998, di mana pemerintah memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang terancam bangkrut atau kolaps. Dalam hal ini, ada pengakuan hutang yang dijaminkan apa.

“Dari situ ada yang sudah dilunasi, sehingga keluar surat keterangan lunas. Ada yang belum lunasi, penagihan agak tertunda dan agak ringan karena dari sekian dana yang dikeluarkan ada satu yang dianggap bermasalah yaitu dana yang menyangkut BDNI dan Sjamsul Nursalim,” kata Mahfud.

Adapun yang dilantik sebagai Ketua (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Â Rionald Silaban.